Pendidikan Aqidah Islam

Aqidah adalah pokok-pokok keimanan yang telah ditetapkan oleh Allah, dan kita sebagai manusia wajib meyakininya sehingga kita layak disebut sebagai orang yang beriman (mu’min). Namun bukan berarti bahwa keimanan itu ditanamkan dalam diri seseorang secara dogmatis, sebab proses keimanan harus disertai dalil-dalil aqli. Akan tetapi, karena akal manusia terbatas maka tidak semua hal yang harus diimani dapat diindra dan dijangkau oleh akal manusia.

Para ulama sepakat bahwa dalil-dalil aqli yang haq dapat menghasilkan keyakinan dan keimanan yang kokoh. Sedangkan dalil-dalil naqli yang dapat memberikan keimanan yang diharapkan hanyalah dalil-dalil yang qath’i. Makalah kecil ini menampilkan beberapa bahasan yang bisa membantu siapa saja yang ingin memahami aqidah.

Download Makalah Pendidikan Aqidah Islam

ReadmorePendidikan Aqidah Islam

Pemikiran Pendidikan Islam Menurut KH Ahmad Dahlan

Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Agama Islam juga telah mengajarkan pandangan hidup bagi seluruh umat manusia yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara dunia akhirat, jasmani dan rohani, material dan spiritual.

Pemikiran pendidikan Islam merupakan suatu dasar pemikiran yang berlandaskan pada wahya yakni menurut Al-Qur’an dan Hadits dan pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang dapat menghasilkan perubahan tingkah laku yang diharapkan. Pendidikan pada dasarnya juga merupakan interaksi antara pendidik dengan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berlangsung pada suatu lingkungan tertentu, yang biasanya disebut dengan interaksi pendidikan yakni saling mempengaruhi diantara keduanya.

Download Makalah Pemikiran Pendidikan Islam Menurut KH Ahmad Dahlan


ReadmorePemikiran Pendidikan Islam Menurut KH Ahmad Dahlan

Mashalatul Al-Mursalah dan Urf

Dalam kehidupan ini, pastilah terdapat adanya hukum yang mengatur kehidupan setiap manusia. Begitu pula dalam Islam, di dalam Islam juga pasti terdapat hukum. Dimana hukum tersebut dibuat berdasarkan dalil-dalil syara’. Untuk membuat hukum tersebut, diperlukan ilmu ushul fiqh yaitu imu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliyah) dari dalil-dalil yang terperinci. Dalam proses pengambilan hukum diperlukan adanya suatu metode penggalian hukum dari sumbernya yaitu Qiyas, ijma’, ihtishab, istihsan, maslahah mursalah, urf, madzhab shohabi, saddud dzaro’i. Salah satunya maslahah mursalah itu sendiri adalah penetapan suatu hukum untuk menarapkan kemaslahatan umat manusia. Sedangkan pengertian urf secara umum adalah adat.

Download Makalah Mashalatul Al-Mursalah dan Urf

ReadmoreMashalatul Al-Mursalah dan Urf

Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan

Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan adalah beberapa pembagian lafadz yang perlu diketahui penjelasannya. Penjelasan lafadz dalam hal ini sangat bermanfaat untuk mengetahui arti dari sebuah makna lafadz itu sendiri. Kesalahan dalam pengambilan kesimpulan pengambilan makna dalam suatu lafadz akan berakibat fatal dalam pengambilan hukum dari suatu permasalahan yang menggunakan lafadz tersebut sebagai dasar dalil untuk menguatkan sebuah hukum.Dalam memperjelas makna dari suatu lafadz, para ulama telah membagi penjelasan makna lafadz menjadi Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan, yang kemudian pembagian tersebut berfungsi sebagai penyempit makna dari lafadz tersebut agar tidak terjadi perluasan makna. Adapun diantaranya memiliki hukum dan syarat tertentu dalam memahami lafadz-lafadz yang telah digolongkan kedalam Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan

Lafadz dalam ushul fiqh dikenal sebagai sesuatu yang penting dalam pengambilan hukum yang fungsinya sebagai pijakan dalam pengambilan hukum. Dalam permasalahan penggalian hukum syariah tidak terlepas dari pembahasan kebahasaan lafadz karena dalam penggalian hukum syariah sebagian besar menyangkut lafadz. Menggali hukum Islam diperlukan kejelasan dan makna suatu lafadz agar tidak salah kaprah dalam pengambilan kesimpulan.

Dalam permasalahan ini menimbulkan pembagian lafadz yang bermanfaat dalam menyempitkan arti lafadz agar tidak diartikan secara luas. Misalnya suatu lafadz yang menunjukkan suatu makna lafadz itu sendiri dibagi mendi dua (2) yaitu Mantuq dan mafhum. Yang diantara ke duanya memiliki pengertian dan macam-macam yang berbeda. Dari segi diperlukan atau tidaknya penjelasan untuk makna yang terkandung dalam suatu lafadz juga dibagi lagi menjadi dua (2) yaitu Mujmal dan Mubayyan. Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian Mantuq dan Mafhum serta pembagiannya dan pengertian Mujmal dan Mubayyan serta pembagiannya juga.

Download Makalah Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan
ReadmoreMantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan

Mahkum Fih dan Mahkum `Alaih

Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah.Dia-lah sang pembuat hukum yang dibrikan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkaitan dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang
terkait) dengan hukum wad’I (seperti:sebab, syarat, halangan, sah, batal, fazid, azimah dan rukhsoh). Untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih, karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih, sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf).

Mahkum fih ialah obyek hokum syara` atau perkara yang berhubungan dengan perbuatan manusia/ Mukallaf. Jadi, secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i Mahkum alaih yaitu perbuatan mukallaf yang menyangkutkan hukum syar`I. dan disyaratkan si mukallaf itu untuk mensahkan taklifyah menurut syar`i. Jadi, secara singkat dapat disimpulkan bahwa Mahkum Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah.

Download Makalah Mahkum Fih dan Mahkum `Alaih
ReadmoreMahkum Fih dan Mahkum `Alaih